Prestasi Akademisi Berhubungan Dengan Kekayaan Orangtuanya

Sumber: “Climbing the Ivory Tower: How Socio-Economic Background Shapes Academia” https://www.nber.org/papers/w33289

Studi ini mengeksplorasi bagaimana latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi seseorang membentuk karier akademis mereka, mulai dari menjadi dosen di universitas hingga jenis penelitian yang mereka lakukan dan pengakuan yang mereka terima.

  1. Orang-orang dari latar belakang sosio-ekonomi yang lebih tinggi sangat banyak terwakili di antara para dosen di universitas, dimana sekitar 50% berasal dari 20% teratas dalam distribusi pendapatan.
  2. Pilihan bidang akademik seorang dosen sangat erat kaitannya dengan pekerjaan ayahnya, dan anak-anak sering kali menekuni bidang yang serupa dengan pekerjaan ayahnya.
  3. Meskipun rata-rata profesor yang berlatar belakang sosio-ekonomi rendah memiliki produktivitas yang sama, mereka cenderung tidak memiliki publikasi atau termasuk dalam 1% teratas yang paling produktif. Mereka juga memperkenalkan lebih banyak konsep ilmiah baru dalam karya mereka.
  4. Para profesor yang berlatar belakang sosio-ekonomi rendah menerima lebih sedikit sitasi dan kecil kemungkinannya untuk dinominasikan atau memenangkan Hadiah Nobel, bahkan ketika memperhitungkan catatan publikasi dan sitasi mereka.

Aspek-aspek Gedung Cerdas

Berikut ini adalah aspek-aspek gedung cerdas menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas:

  • a. alarm kebencanaan dan pemberitahuan massal;
  • b. kamera pengawas;
  • c. kontrol akses;
  • d. distribusi video dan papan informasi digital;
  • e. audio visual;
  • f. jaringan akses kabel dan antena terdistribusi;
  • g. kelistrikan;
  • h. pencahayaan;
  • i. pengondisian udara;
  • j. ventilasi;
  • k. penyediaan air minum;
  • l. pengelolaan air limbah;
  • m. pengelolaan sampah;
  • n. transportasi dalam gedung;
  • o. parkir; dan
  • p. pengelolaan utilitas.

Tautan ke permen dimaksud https://peraturan.bpk.go.id/Details/271011/permen-pupr-no-10-tahun-2023

Studi Keamanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di dalam ruangan

Beberapa peraturan di Indonesia tidak menyebutkan tentang pengisian dalam gedung:

  • Regulasi Penyediaan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/f0294-bahan-dirbinus.pdf
  • Peraturan Presiden RI No 79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasisi Baterai Untuk Transportasi Jalan https://peraturan.bpk.go.id/Download/331723/Perpres%20Nomor%2079%20Tahun%202023.pdf
  • Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan BerMotor Listrik Berbasis Baterai https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permen%20ESDM%20No%201%20Tahun%202023.pdf

Ilustrasi charging station indoor 

Sumber: https://www.facebook.com/photo/?fbid=2277200852317786&set=a.249797875058104