Berikut ini adalah aspek-aspek gedung cerdas menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas:
- a. alarm kebencanaan dan pemberitahuan massal;
- b. kamera pengawas;
- c. kontrol akses;
- d. distribusi video dan papan informasi digital;
- e. audio visual;
- f. jaringan akses kabel dan antena terdistribusi;
- g. kelistrikan;
- h. pencahayaan;
- i. pengondisian udara;
- j. ventilasi;
- k. penyediaan air minum;
- l. pengelolaan air limbah;
- m. pengelolaan sampah;
- n. transportasi dalam gedung;
- o. parkir; dan
- p. pengelolaan utilitas.
Tautan ke permen dimaksud https://peraturan.bpk.go.id/Details/271011/permen-pupr-no-10-tahun-2023