Aspek-aspek Gedung Cerdas

Berikut ini adalah aspek-aspek gedung cerdas menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas:

  • a. alarm kebencanaan dan pemberitahuan massal;
  • b. kamera pengawas;
  • c. kontrol akses;
  • d. distribusi video dan papan informasi digital;
  • e. audio visual;
  • f. jaringan akses kabel dan antena terdistribusi;
  • g. kelistrikan;
  • h. pencahayaan;
  • i. pengondisian udara;
  • j. ventilasi;
  • k. penyediaan air minum;
  • l. pengelolaan air limbah;
  • m. pengelolaan sampah;
  • n. transportasi dalam gedung;
  • o. parkir; dan
  • p. pengelolaan utilitas.

Tautan ke permen dimaksud https://peraturan.bpk.go.id/Details/271011/permen-pupr-no-10-tahun-2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *